Di tanganyalah segala perkara diputuskan, kebaikan dan kemudaratan ditentukan. Keputusan hakim sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum. Apakah hukum mampu bersikap adil terhadap seluruh lapisan masyarakat, baik terhadap elite maupun rakyat jelata, ataukah hukum bersikap pilih kasih di mana si kuat diselamatkan dan si lemah menderita.
Dari Buraidah ra Rasulullah saw bersabda, ”Hakim itu terdiri atas tiga kelompok, dua elompok berada di neraka dan satu kelompok berada di surga. Kelompok pertama adalah hakim yang mengetahui kebenaran (fakta), kemudian ia menetapkan keputusannya berdasarkan kebenaran tersebut, maka ia akan berada di surga. Kelompok kedua adalah hakim yang tahu kebenaran (fakta), tetapi ia tidak memutuskan berdasarkan kebenaran itu, maka ia berlaku zalim dalam hukum dan tempatnya adalah di neraka. Ketiga, hakim yang tidak tahu kebenaran (fakta) dan ia menetapkan keputusan kepada manusia berdasarkan kebodohannya, maka tempatnya di neraka.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar